NAMA :
DESTYCA TAMARA S
NPM : 12214793
KELAS :
3EA45
MATA KULIAH :
SOFTSKILL 3 EKONOMI KOPERASI
“
Fungsi dan Peranan koperasi sebagai salah satu roda penggerak perekonomian dan
peranannya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat “
Fungsi dan Peran koperasi sebagai salah satu roda penggerak perekonomian
dan perannya dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat antara lain :
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi berperan mempersatukan, mengarahkan, membina dan mengembangkan
potensi, daya kreasi, daya usaha ekonomi rakyat untuk meningkatkan produksi dan
mewujudkan tercapainya pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata. Selain
tentunya mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan masyarakat, serta
menjaga kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
Pendapat mengenai peranan dan tugas koperasi seperti ditegaskan UU No. 25
Tahun 1992
Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi
yang penting dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil
menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar
dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan
pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha
kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara
langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak,
sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
Untuk
memaksimalkan peran koperasi sebagai penggerak sumber daya ekonomi, perlu
adanya strategi dan kebijakan sebagai pola pengembangan koperasi berkualitas,
diantaranya dapat dilakukan dengan cara :
1. Sosialisasi pemahaman tentang koperasi yang lebih intensif. Pemerintah
perlu mengembangkan pola pembinaan koperasi yang berkelanjutan, dengan konsep
jangka menengah dan jangka panjang
2. Membangun jiwa-jiwa kewirausahawan kepada para pelaku gerakan koperasi,
yakni suatu perilaku untuk menjalankan usaha secara bersama bersama
3. Diperlukannya campur tangan pemerintah, terutama melalui pengawasan
kegiatan usaha koperasi secara periodik, berkesinambungan dan terus
menerus
4. Model pembinaan koperasi dapat dilakukan dengan pengelompokan wilayah, umur
koperasi dan kemampuan koperasi dalam menjalankan kegiatannya, sehingga
nantinya akan diperoleh klasifikasi yang masih dibawah binaan atau koperasi
yang sudah benar-benar mandiri
5. Perlu adanya limit batas perizinan operasional koperasi, sehingga bagi
pihak pembina akan mengetahui benar berapa kuantitas dan kualitas koperasi yang
ada.
Untuk
menunjang keberhasilan strategi tersebut, diperlukan unsur-unsur berikut:
1. Upaya pengembangan tersebut sebaiknya dilakukan secara menyeluruh, terpadu,
lintas sektor, dan sesuai dengan kondisi dan budaya lokal, karena tidak ada
satu kebijakan yang sesuai untuk semua
2. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian di kalangan semua pihak yang terkait,
serta membangkitkan gairah mereka yang terlibat untuk mengambil peran yang
sesuai agar tercipta rasa memiliki program
3. Menyediakan ruang gerak yang seluas-luasnya, bagi munculnya aneka inisiatif
dan kreativitas masyarakat di berbagai tingkat. Dalam hal ini, pemerintah lebih
berperan hanya sebagai inisiator dan pengawasan selanjutnya bertindak sebagai
fasilitator dalam proses tersebut
4. Pemerintah dan pihak lainnya (Perguruan Tinggi, pengusaha, partai politik
dan lembaga sosial keagamaan) dapat bergabung menjadi kekuatan yang saling
mendukung
5. Mereka yang bertanggungjawab dalam menyusun anggaran belanja harus
menyadari pentingnya pengembangan koperasi sehingga upaya ini ditempatkan dan
mendapat prioritas utama dalam setiap program di setiap instansi. Dengan
demikian, usaha menggerakkan koperasi menjadi gerakan dari, oleh dan untuk
rakyat.
Sehingga dapat terwujud :
1.
Meningkatnya kemampuan SDM dalam memanfaatkan sumber daya alam melalui
pemberdayaan pelaku usaha dalam pemanfaatan tekhnologi sesuai potensi yang
dimiliki.
2.
Masyarakat tergerak dalam melakukan usaha produksi di bidang industri
pengolahan manufaktur
yang bernilai tambah tinggi dan mampu berdaya
saing.

3.
Meningkatan kualitas Sumber Daya Manusia yang berdaya saing kuat, terutama
para pelaku usaha yang mengelola Koperasi.
4.
Terwujudnya keunggulan komoditas dan produktifitas berdaya saing tinggi berbasis
masyarakat melalui pendekatan pembangunan agropolitan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar