Kamis, 17 November 2016

Sejarah Ekonomi Koperasi



NAMA                  : DESTYCA TAMARA S
NPM                      : 12214793
KELAS                  : 3EA45
MATA KULIAH   : TUGAS SOFTSKILL 1 EKONOMI KOPERASI

“ULASAN SEJARAH EKONOMI KOPERASI”
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Dari pengertian tersebut,  dapat  ditarik   kesimpulan bahwa :
a.       merupakan perkumpulan orang-orang (association of person)
b.      bergabung secara sukarela (have voluntarily joined together);
c.       untuk mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end);
d.      organisasi perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled business organization)
e.       kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital required)
f.       menanggung resiko dan menerima bagian keuntungan secara adil ( a fair share of the risk and benefits of the undertaking).

SEJARAH KOPERASI

Koperasi    pertama  kali  didirikan di Inggris pada tahun  1844 yang  terkenal  dengan  nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori  Koperasi  Simpan Pinjam.   Di Perancis,   muncul tokoh-tokoh  koperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan  Ferdinand Lassalle. Demikian  pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.

FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI (UU no 25 th 1992) 

a.       membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b.      berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c.       memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.      berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi adalah badan usaha yang yang  terdiri dari beberapa orang yang berkerja secara kekeluargaan. Koperasi dalam arti yang sesungguhnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian bahwa “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Koperasi  berkembang pesat pada saat orde lama.  Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya.
Koperasi memang sudah di kenal oleh masyarakat Indonesia. Selain menguntungkan Koperasi juga cocok oleh masyarakat Indonesia karena dalam prinsipnya rakyat Indonesia selalu bergotong royong. Meskipun begitu dengan bergulirnya waktu koperasi tenggelam pamornya oleh bank-bank. Kendala koperasi kurang berkembang saat ini karena dalam menjalankan kegiatan usahanya koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal.
Nah jika saya jadi presiden saya akan memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses memperoleh modal agar semua kalangan bisa menjalankan usahanya dari modal koperasi tersebut.
Koperasi mengalami kesulitan untuk memperoleh kualitas manajer yang baik. Di sinilah campur tangan pemerintah diperlukan untuk memberikan mutu modal manusia yang baik bagi Koperasi.
Koperasi masih sangat di butuhkan karena maraknya kemiskinan dan  pengangguran. Maka cara yang paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan mengurangi pengangguran dengan mengembangkan koperasi dan UKM untuk kalangan bawah & menengah agar berkurangnya kemiskinan dan pengangguran dikalangan masyarakat.

Asas koperasi juga harus ditanamkan baik-baik oleh seluruh masyarakat Indonesia seperti:
Dalam penjelasan UUD pasal 33, dikemukakan bahwa asas yang dimiliki koperasi :
1. Asas Demokrasi Ekonomi
2. Asas Kekeluargaan
3. Asas Kebersamaan
4. Asaas Keadilan Sosial
Koperasi Indonesia berdasarkan UU pokok perkoperasian no.12 tahun 1967
“Pemanfaatan kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dengan susunan ekonomi atas asaas kekeluargaan dan kegotongroyongan.”
Dari segi kualitas koperasi harus memiliki pangsa yang relative besar  dan mengurangi ketergantungan oleh pihak luar. Jadi jika ingin koperasi maju kita pemerintah harus memberikan ruang agar masyarakat bisa memandirikan koperasi tanpa bantuan pihak luar lagi.
Dari semua kendala koperasi ini maka di simpulkan untuk memajukan koperasi kita harus membenahi koperasi itu sendiri. Seperti  berantas Korupsi,KKN dan Nepotisme. Berikan ruang dan pinjaman dana  untuk membangun koperasi itu sendiri. Tapi yang tak kalah penting adalah men sosialisasikan koperasi itu sendiri ke masyarakat luas. Dari desa hingga kota. Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia merata dan menjadi lebih baik lagi J

Hal-Hal Yang Telah Dicapai Koperasi Diantaranya :
1. Telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terutama di daerah pedesaan, seperti KUD (Koperasi Unit Desa)
2. Mampu membuka lapangan pekerjaan seperti UKM untuk para pengusaha-pengusaha kecil di daerah-daerah.
3. Memberikan kemudahan pinjaman kepada para UKM yang ingin mengembangkan usahanya.

Koperasi ini adalah suatu bidang usaha yang sangat dibutuhkan dari semua kalangan, baik diperkotaan dan pedesaan.

Referensi :
http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar