NAMA :
DESTYCA TAMARA S
NPM :
12214793
KELAS : 3EA45
MATA KULIAH :
TUGAS SOFTSKILL 1 EKONOMI KOPERASI
“ULASAN SEJARAH
EKONOMI KOPERASI”
Koperasi
adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan
bersama.
Dari
pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa :
a. merupakan perkumpulan orang-orang
(association of person)
b.
bergabung
secara sukarela (have voluntarily joined together);
c.
untuk
mencapai tujuan ekonomi bersama (to achieve a common economic end);
d.
organisasi
perusahaan yang dikendalikan secara demokratis (democratically controlled
business organization)
e.
kontribusi
yang adil terhadap modal yang diperlukan (equitable contribution to the capital
required)
f. menanggung resiko dan menerima
bagian keuntungan secara adil ( a fair share of the risk and benefits of the
undertaking).
SEJARAH
KOPERASI
Koperasi pertama kali didirikan di Inggris pada tahun 1844 yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh koperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI (UU no
25 th 1992)
a. membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
b. berperan serta secara aktif dalam
upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
c. memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi
sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi
adalah badan usaha yang yang terdiri dari beberapa orang yang berkerja
secara kekeluargaan. Koperasi dalam arti yang sesungguhnya sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian bahwa “koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.” Koperasi berkembang
pesat pada saat orde lama. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan
sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres
Koperasi di Tasikmalaya.
Koperasi memang sudah di kenal oleh
masyarakat Indonesia. Selain menguntungkan Koperasi juga cocok oleh masyarakat
Indonesia karena dalam prinsipnya rakyat Indonesia selalu bergotong royong.
Meskipun begitu dengan bergulirnya waktu koperasi tenggelam pamornya oleh
bank-bank. Kendala koperasi kurang berkembang saat ini karena dalam menjalankan
kegiatan usahanya koperasi sering mengalami kesulitan untuk memperoleh bahan
baku. Salah satu bahan baku pokok yang sulit diperoleh adalah modal.
Nah jika
saya jadi presiden saya akan memberikan keleluasaan bagi koperasi dalam akses
memperoleh modal agar semua kalangan bisa menjalankan usahanya dari modal
koperasi tersebut.
Koperasi
mengalami kesulitan untuk memperoleh kualitas manajer yang baik. Di sinilah
campur tangan pemerintah diperlukan untuk memberikan mutu modal manusia yang
baik bagi Koperasi.
Koperasi
masih sangat di butuhkan karena maraknya kemiskinan dan pengangguran.
Maka cara yang paling efektif untuk mengurangi kemiskinan dan mengurangi
pengangguran dengan mengembangkan koperasi dan UKM untuk kalangan bawah &
menengah agar berkurangnya kemiskinan dan pengangguran dikalangan masyarakat.
Asas
koperasi juga harus ditanamkan baik-baik oleh seluruh masyarakat Indonesia
seperti:
Dalam
penjelasan UUD pasal 33, dikemukakan bahwa asas yang dimiliki koperasi :
1. Asas
Demokrasi Ekonomi
2. Asas
Kekeluargaan
3. Asas
Kebersamaan
4. Asaas Keadilan
Sosial
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU pokok perkoperasian no.12 tahun 1967
“Pemanfaatan
kekayaan alam tersebut oleh rakyat Indonesia diselenggarakan dengan susunan
ekonomi atas asaas kekeluargaan dan kegotongroyongan.”
Dari segi
kualitas koperasi harus memiliki pangsa yang relative besar dan
mengurangi ketergantungan oleh pihak luar. Jadi jika ingin koperasi maju kita
pemerintah harus memberikan ruang agar masyarakat bisa memandirikan koperasi
tanpa bantuan pihak luar lagi.
Dari semua
kendala koperasi ini maka di simpulkan untuk memajukan koperasi kita harus
membenahi koperasi itu sendiri. Seperti berantas Korupsi,KKN dan
Nepotisme. Berikan ruang dan pinjaman dana untuk membangun koperasi itu
sendiri. Tapi yang tak kalah penting adalah men sosialisasikan koperasi itu
sendiri ke masyarakat luas. Dari desa hingga kota. Agar pertumbuhan ekonomi
Indonesia merata dan menjadi lebih baik lagi J
Hal-Hal Yang
Telah Dicapai Koperasi Diantaranya :
1. Telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terutama di daerah pedesaan, seperti KUD (Koperasi Unit Desa)
2. Mampu membuka lapangan pekerjaan seperti UKM untuk para pengusaha-pengusaha kecil di daerah-daerah.
3. Memberikan kemudahan pinjaman kepada para UKM yang ingin mengembangkan usahanya.
1. Telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat terutama di daerah pedesaan, seperti KUD (Koperasi Unit Desa)
2. Mampu membuka lapangan pekerjaan seperti UKM untuk para pengusaha-pengusaha kecil di daerah-daerah.
3. Memberikan kemudahan pinjaman kepada para UKM yang ingin mengembangkan usahanya.
Koperasi ini
adalah suatu bidang usaha yang sangat dibutuhkan dari semua kalangan, baik
diperkotaan dan pedesaan.
Referensi :
http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html
Referensi :
http://darealekonomi.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-dan-perkembangan-koperasi-di.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar