NAMA :
DESTYCA TAMARA S
NPM : 12214793
KELAS : 3EA45
MATA KULIAH : SOFTSKILL 5
EKONOMI KOPERASI
“Hasil Usaha Koperasi dan cara
perhitungannya”
Di Indonesia, dasar hukum pembagian SHU adalah pasal
5 ayat 1 UU. No.25 tahun 1992 yang menyatakan bahwa:
Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Oleh karena itu SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan anggota sendiri, yaitu :
1.
SHU Atas Jasa Modal
Pembagian
SHU atas jasa modal mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor,
karena jasa atas modalnya (simpananya) tetap diterima dari koperasinya
sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan
- SHU Atas Jasa Usaha
SHU
ini mencerminkan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai
(pelanggan). Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada AD/ART yang meliputi :
- Untuk Cadangan koperasi
- Untuk Jasa anggota
- Honor pengurus
- Gaji karyawan
- Dana untuk pendidikan
- Dana sosial
- Dana pembangunan lingkungan
Tentunya
tidak semua komponen diatas harus diadopsi koperasi dalam pembagian SHU-nya.
Hal ini tergantung pada putusan anggota yang disepakati dalam Rapat Anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHU
= SHU untuk anggota koperasi Berkah
JU
= SHU yang diperuntukan bagi Jasa Usaha Anggota koperasi Berkah
JM
= SHU yang diperuntukan bagi jasa modal anggota koperasi Berkah
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota
dapat dihitung sebagai berikut :
Keterangan :
SHUPa
= Sisa Hasil Usaha per anggota
JU
= Jasa Usaha Anggota
JM
= Jasa Modal Anggota
Va
= Volume usaha anggota a (total transaksi anggota a dengan koperasi)
VUK
= total volume usaha koperasi (total transaksi koperasi)
Sa
= Jumlah simpanan anggota a
TMS
= Total Simpanan seluruh anggota koperasi
Contoh
Kasus Perhitungan SHU
(Soal diambil dari sumber dengan perubahan seperlunya)
Koperasi Selalu Maju yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut(hanya untuk anggota):
Koperasi Selalu Maju yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 80.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2014 sebagai berikut(hanya untuk anggota):
Penjualan
Rp 400.000.000,-
Harga
Pokok Penjualan Rp 350.000.000,-
Laba
Kotor Rp 50.000.000,-
Biaya
Usaha Rp 20.000.000,-
Laba
Bersih Rp 30.000.000,-
Yang merupakan SHU dari data diatas adalah Laba bersih
yaitu sebesar Rp. 30.000.000,-
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut:
Berdasarkan RAT yang sudah ditentukan, SHU dibagi sebagai berikut:
- Cadangan Koperasi 40%
- Jasa Anggota 25%
- Jasa Modal 20%
- Jasa Lain-lain 15%
Hitung berapa yang diterima Tuan Aldi (seorang anggota
koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 400.000,- dan ia
telah berbelanja di koperasi Hadiah Mandiri senilai Rp 800.000,-
Jawab :
Jawab :
Mencari persen jasa modal dan jasa anggota :
Jasa Anggota : 25% x Rp.30.000.000 = Rp. 7.500.000
Jasa Modal : 20% x Rp. 30.000.000 = Rp. 6.000.000
SHU yang diterima Tuan Aldi adalah sebagai berikut :
- Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal / Total modal) x Modal Tuan Aldi
=
(Rp 6.000.000,- / Rp 80.000.000,-) x Rpo 400.000,- = Rp 30.000,-
- Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota / Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Tuan Aldi
=
(Rp 7.500.000,- / Rp 400.000.000,-) x Rp 800.000,- = Rp 15.000,-
Jadi
total SHU yang diterima Tuan Aldi adalah Rp 30.000,- + Rp 15.000,- = Rp 45.000,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar