NAMA :
DESTYCA TAMARA S
NPM : 12214793
KELAS : 3EA45
MATA KULIAH : SOFTSKILL
6 EKONOMI KOPERASI
“PERMODALAN KOPERASI SERTA
EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI”
A. Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana
yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam
koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman
anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
B. Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun
1967 dan Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal
32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari
simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya
termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri
atas :
- simpanan pokok;
- simpanan wajib;
- simpanan sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi
dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41,
modal koperasi bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
- simpanan pokok;
- simpanan wajib;
- simpanan cadangan;
- hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
- anggota;
- koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
- bank dan lembaga keuangan lainnya;
- penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
- Sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya
simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih
menjadi anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana
wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota
koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas,
tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal
yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat
pemberian yang tidak mengikat.
C. Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan
Permodalan)
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari
penyisihan SHU tiap tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan
pemupukan modal sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva
menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi
dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan
simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus berdasarkan
presentase tertentu dari SHU. Sesuai anggaran dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dari SHU
disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari anggota.
Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU disisihkan
untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian
setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi. Sebelum
jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup
kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk
meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun
perluasan usaha.
EFEK-EFEK
EKONOMIS KOPERASI
Salah satu
hubungan penting yang dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang
kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi
anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah
diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar
koperasi.
Pada
dasarnya setiap anggota berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan
koperasi :
–
Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
–
Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan di banding yang diperoleh nya dari pihak-pihak lain di luar
koperasi.
Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan
koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang
dimaksud adalah insentif berupa pelayanan baran-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat
dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang
ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga
untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam
dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Analis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan
Koperasi
Dalam badan
usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh
manajemen,
melainkan
juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari Konsep koperasi, fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang diterima anggota.
Keberhasilan
koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
Penyajian dan Analis Neraca Pelayanan.
Di sebabkan
oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor
utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :
–
Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non
koperasi).
–
Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan
kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi.Bila koperasi mampu
memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar
daripada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan
meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar